News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Hukum Muslim Bekerja kepada Non Muslim Menurut Islam | Konsultasi Muslim

 


Pertanyaan:

Assalamualaikum ustadz, izin tanya.

AsaLamuallaikum, ustadz izin tanya bolehkah orang  muslim  menerima  pekerja org non muslim. (orang non muslim bekerja di orang muslim) jazakallah khair katsiran

Dari: Griya Muslim

Dijawab oleh : Fastabikul Randa Ar-Riyawi حفظه الله تعالى  melalui tanya jawab grup Kajian Whatsapp

Wa’alaikumussalam Warohmatullahi Wabarokatuh.

Dari Ka’ab bin ‘Ujroh rodhiyallahu ‘anhu berkata:

أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمًا، فَرَأَيْتُهُ مُتَغَيِّرًا قَالَ: قُلْتُ: بِأَبِي أَنْتَ وَأُمِّي، مَا لِيَ أَرَاكَ مُتَغَيِّرًا؟ قَالَ: «مَا دَخَلَ جَوْفِي مَا يَدْخُلُ جَوْفَ ذَاتِ كَبِدٍ مُنْذُ ثَلَاثٍ» قَالَ: فَذَهَبْتُ فَإِذَا يَهُودِيٌّ يَسْقِي إِبِلًا لَهُ، فَسَقَيْتُ لَهُ، عَلَى كُلِّ دَلْوٍ تَمْرَةٌ، فَجَمَعْتُ تَمْرًا، فَأَتَيْتُ بِهِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: «مِنْ أَيْنَ لَكَ يَا كَعْبُ؟» ، فَأَخْبَرْتُهُ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَتُحِبُّنِي يَا كَعْبُ؟» ، قُلْتُ: بِأَبِي أَنْتَ، نَعَمْ

Saya mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam  pada suatu hari, dan saya melihat beliau pucat. Maka saya bertanya: Ayah dan ibu saya adalah tebusanmu. Kenapa engkau pucat? Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Tidak ada makanan yang masuk ke perut saya sejak tiga hari.” Maka saya pun pergi dan mendapati seorang Yahudi sedang memberi minum untanya. Lalu saya bekerja padanya, memberi minum unta dengan upah sebiji kurma untuk setiap ember. Saya pun mendapatkan beberapa biji kurma dan membawanya untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya: “Dari mana ini wahai Ka’ab?” Lalu sayapun menceritakan kisahnya. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya: “Apakah kamu mencintaiku wahai Ka’ab?” Saya menjawab: “Ya, dan ayah saya adalah tebusanmu.” (HR. At-Thabrani, hadits no. 7157).

Berdasarkan hadits di atas, bahwa seorang muslim diperbolehkan bekerja kepada non muslim, begitu pula sebaliknya non muslim bekerja di rumah seorang muslim. Akan tetapi tentu ada rambu-rambu yang tidak diperbolehkan dalam hal ini seperti: bekerja di perusahaan non muslim yang bertentangan dengan syari’at Islam seperti perusahaan ribawi, gereja, ataupun membantu mereka untuk melakukan perbuatan yang dilarang di dalam Islam.

Adapun selama pekerjaannya tidak bertentangan dengan syari’at Islam, maka hukumnya boleh. Begitu pula mempekerjakan non muslim, hal ini juga diperbolehkan selama dia ikut aturan yang berlaku.

Hanya saja, jika bekerja dengan non muslim, mereka memerintah seenaknya ataupun sampai melarangh beribadah, maka dilarang bekerja dengan mereka karena bisa menghambat seorang muslim untuk beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Imam Al-Qorofi rohimahullah berkata di dalam kitabnya Al-Furuq:

وَكَذَلِكَ لَا يَكُونُ الْمُسْلِمُ عِنْدَهُمْ خَادِمًا وَلَا أَجِيرًا يُؤْمَرُ عَلَيْهِ وَيُنْهَى

Begitu juga seorang muslim tidak boleh menjadi pelayan bagi orang kafir, dan tidak boleh menjadi pekerja yang diperintah dan dilarang seenaknya oleh non muslim. (Al-Furuq, jilid 3 halaman 15).

Artinya, yang dilarang adalah jika seorang muslim dikendalikan secara penuh oleh non muslim dan tidak punya kemampuan untuk membela diri. Seperti tidak bisa beribadah karena dilarang oleh mereka, ataupun diperintahkan untuk memasak daging yang diharamkan di dalam Islam. Maka semua ini bertentangan dengan syari’at serta tidak boleh bekerja dengan mereka. Adapun jika mereka yang bekerja dengan seorang muslim, maka insyaAllah mereka yang harus ikut aturan muslim selama tidak merugikannya ataupun tidak mengusik kepercayaannya. Maka yang seperti ini diperbolehkan di dalam Islam.

Semoga bisa dipahami.

Wallahu Ta’ala a’lam.

Tags

Posting Komentar