News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Benarkah Fatimah Tidak Pernah Haid? | Konsultasi Muslim

 


Salah satu kodrat seorang wanita yang telah Allah tetapkan adalah mereka mengalami masa Haid dengan waktu yang ditentukan. Tidak pandang orang, baik wanita biasa maupun istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Namun ada berita yang tersebar di media sosial yang menunjukkan bahwa ada salah satu anggota keluarga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tidak mengalami Haid, beliau adalah Fatimah bintu Rasulillah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Dalil yang menunjukkan bahwa Fatimah tidak Haid adalah:

ابْنَتِي فَاطِمَةُ حَوْرَاءُ آدَمِيَّةُ لَمْ تَحِضْ وَلَمْ تَطْمَثْ وَإِنَّمَا سَمَّاهَا اللَّهُ تَعَالَى فَاطِمَةَ لأَنَّ اللَّهَ تَعَالَى فَطَمَهَا وَمُحِبِّيهَا عَنِ النَّارِ

Putriku Fatimah manusia bidadari. Tidak pernah haid dan nifas. Allah menamainya Fatimah, karena Allah menyapihnya dan menjauhkannya dari neraka. (Tanzih Asw-Syari’ah, jilid 1 halaman 412).

Derajat hadits di atas:

Imam Nuruddin Al-Kinani rohimahullah mengomentari hadits di atas di dalam kitabnya Tanzih As-Syari’ah:

لَيْسَ بِثَابِت وَفِيه غير وَاحِد من المجهولين

Hadits ini tidak shahih. Dalam sanadnya terdapat beberapa perawi yang majhul (tidak dikenal). (Tanzih Asw-Syari’ah, jilid 1 halaman 412).

وَجَاء عَن أَسمَاء قبلت فَاطِمَة بالْحسنِ فَلم أر لَهَا دَمًا فَقلت يَا رَسُول الله إِنِّي لم أر لفاطمة دَمًا فِي حيض وَلَا نِفَاس فَقَالَ أما علمت أَن ابْنَتي طَاهِرَة مطهرة فَلَا يرى لَهَا دم فِي طمث وَلَا ولادَة

Dan dalam riwayat lain, dari Asma’ bintu Umais, beliau bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Ya Rasulullah, saya tidak pernah melihat fatimah mengalami haid atau nifas. Kemudian beliau bersabda: Tahukah kamu, putriku adalah wanita suci yang disucikan. Tidak ada darah ketika haid maupun ketika melahirkan. (Tanzih Asw-Syari’ah, jilid 1 halaman 413).

Derajat hadits di atas:

أوردهُ لمحب الطَّبَرِيّ فِي ذخائر العقبي وَهُوَ بَاطِل أَيْضا فَإِنَّهُ من رِوَايَة دَاوُد بن سُلَيْمَان الْغَازِي

Disebutkan oleh al-Muhib at-Thabari dalam kitab Dzakhair al-Uqba, dan ini juga hadits batil, karena dari riwayat Daud bin Sulaiman al-Ghazi. (Tanzih Asw-Syari’ah, jilid 1 halaman 413).

Derajat kedua hadits di atas:

لكن الحديثان المذكوران رواهما الحاكم وابن عساكر عن أم سليم زوج أبي طلحة. وهما موضوعان كما جزم به ابن الجوزى، وأقره على ذلك جمع منهم: الجلال السيوطي مع شدة عليه.

Akan tetapi dua hadits yang disebutkan yang diriwayatkan oleh Hakim dan Ibnu Asakir dari Ummu Sulaim, istri Abu Thalhah. Dan dua hadis itu palsu, sebagaimana yang ditegaskan Ibnul Jauzi, dan disetujui oleh beberapa ulama, di antaranya as-Suyuthi, dengan komentar yang sangat keras untuk hadits itu. (Ittihaf As-Saail, jilid 1 halaman 90).

Berdasarkan komentar ulama di atas, bahwa hadits-hadits yang menjelaskan bahwa Fatimah rodhiyallahu ‘anha tidak pernah mengalami Haid adalah hadits batil dan tidak bisa dijadikan rujukan. Jika suatu hadits tidak shahih, maka tidak bisa dipertanggungjawabkan dan tidak boleh disebarluaskan karena sama saja menyebarkan berita bohong.

Kodrat seorang wanita adalah mengalami Haid, bahkan ketika Ummul Mukminin Aisdyah rodhiyallahu ‘anha melaksanakan haji wada’ bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengalami haid dan hal itu membuat beliau sedih.

Dari Ummul Mukminin Aisyah rodhiyallahu ‘anha berkata, bahwa ketika Haji Wada’ beliau mengalami Haid, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya:

إِنَّ هَذَا أَمْرٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ، فَاقْضِي مَا يَقْضِي الحَاجُّ، غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِي بِالْبَيْتِ

Sesungguhnya haid adalah perkara yang telah Allah tetapkan untuk putri Adam. Lakukan seperti yang dilakukan jamaah haji, hanya saja kamu tidak boleh thawaf di Ka’bah. (HR. Bukhari, hadits no. 5548).

Inilah ketetapan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk semua wanita di dunia ini tanpa terkecuali. Makan hadits-hadits yang disebarluaskan oleh sebagian orang seperti di atas itu tidak benar, haditsnya tidak shahih dan tidak bisa dipertanggungjawabkan, sehingga tidak boleh disebarluaskan sebab sama saja menyebarkan berita bohong.

Semoga bermanfaat.

Penulis: Fastabikul Randa Ar-Riyawi

Tags

Posting Komentar