News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Fatwa Ulama tentang Rokok, Boleh ataukah Haram? | Konsultasi Muslim

 


Rokok adalah sesuatu yang digemari kebanyakan manusia, bahkan dalam sehari bisa menghabiskan rokok sampai 2 bungkus. Tak kenal usia, baik tua maupun muda banyak yang menggemari rokok ini. Namun para ulama memberi fatwa terhadap hukum rokok.

Berikut fatwa beberapa ulama tentang rokok tersebut :

1. Syekh Ali Jum’ah rohimahullah (Mufti Mesir)

السؤال:

ما حكم التدخين؟

Pertanyaan :

Apa hukum rokok?

الجواب:

حَرم الإسلامُ على الإنسان كلَّ ما يَضُرُّ بالبَدَن حِسِّيًّا أو مَعنَوِيًّا، وقد قال ربنا تبارك وتعالى:﴿الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ﴾ [الأعراف: 157]، فالطيبات هي كل ما عاد على الإنسان بالنفع الحسي أو المعنوي أو لم يضره، والخبائث كل ما ضرَّ الإنسان حسيًّا أو معنويًّا. وقال عَزَّ وجَلَّ﴿وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ﴾ [البقرة: 195]، ولقد رُوِي عن سيدنا رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم أنه قال: «لا ضرر ولا ضرار» رواه أحمد في مسنده وابن ماجه عن ابن عباس رضي الله تعالى عنهما، ورواه مالك في الموطأ عن يحيى المازني رضي الله تعالى عنه، ورواه ابن ماجه عن عبادة بن الصامت. وقد ثبت طبيًّا أن التدخين بكل أنواعه مضرٌّ بصحة وبدن الإنسان، فيكون محرمًا .والله سبحانه وتعالى أعلم.

Jawaban :

Islam melarang seseorang untuk melakukan apapun yang membahayakan tubuh, baik fisik maupun mental. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: (Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk. (QS. Al-A’raf: 157). Sesuaru yang baik adalah segala sesuatu yang membawa manfaat fisik atau moral bagi seseorang atau tidak merugikannya, sedangkan sesuatu yang jahat adalah segala sesuatu yang merugikan seseorang secara fisik atau moral. Allah befirman: dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan. (QS. Al-Baqarah: 195). Dan sungguh telah diriwayatkan dari sayyidina Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa dia bersabda: Janganlah membahayakan diri sendiri dan orang lain. Hadits riawayat Ahmad dan Musnadnya dari Ibnu ‘Abbas rodhiyallahu ‘anhuma, diriwayatkan Malik di dalam Muwattho’ dari Yahya Al-Mazini rodhiyallahu Ta’ala ‘anhu, diriwayatkan Ibnu Majah dari ‘Ubadah bin Shoomit. Dan sungguh telah terbukti secara medis bahwa segala jenis rokok berbahaya bagi kesehatan dan tubuh manusia, maka menjadi haram hukumnya. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala yang Maha Mengetahui. (Syekh Ali Jum’ah, Mufti besar lembaga fatwa Daar Al-Ifta Mesir, nomor fatwa: 718, tanggal fatwa: 25 November 2008).

2. Syekh bin Baz rohimahullah (Mufti Arab Saudi)

السؤال:

في قضيتها الثانية تقول: خالي لا يصدق أن التدخين حرام، ويقول: لا أصدق أنه حرام إلا عندما أسمع من سماحة الشيخ عبد العزيز بن باز، أرجو أن توضحوا حكم التدخين، وتقدموا النصيحة لخالي؟ جزاكم الله خيرًا.

Pertanyaan :

Pada kasus kedua, dia berkata: Paman saya tidak percaya bahwa merokok itu haram, dan dia berkata: Saya tidak percaya bahwa itu dilarang kecuali ketika saya mendengar dari Yang Mulia Syekh Abdul Aziz bin Baz. Saya berharap kamu memberi saran kepada paman saya dan memberi nasehat kepadanya. Semoga Allah membalasmu dengan kebaikan.

الجواب:

التدخين ثبت عندنا أنه محرم، وقد علمنا أسبابًا كثيرة لتحريمه من أضراره المتعددة، فهو محرم بلا شك؛ لأنه يشتمل على أضرار كثيرة بينها الأطباء وبينها من استعمله.

فالواجب على كل مسلم تركه والحذر منه؛ لأن الله حرم على المؤمن أن يضر نفسه، فهو يقول سبحانه: وَلا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ [البقرة:195] ويقول جل علا: وَلا تَقْتُلُوا أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا [النساء:29] .

فالواجب على كل مؤمن وعلى كل مؤمنة الحذر من كل ما حرم الله، والحذر من كل ما يضر دين العبد وبدنه ودنياه.

فالله أرحم بعباده منهم بأنفسهم، قد حرم عليهم ما يضرهم، قال النبي ﷺ: لا ضرر ولا ضرار وهذا التدخين ضار ضررًا بينًا، بإجماع أهل المعرفة من أهل الطب، وبإجماع من عرفه وجربه، وما فيه من الضرر العظيم.

فنصيحتي لخالك أن يتقي الله، وأن يحذر هذا الخبيث، وأن يتوب إلى الله منه، حتى تعود له صحته، وحتى يسلم من غضب الله، وحتى يحفظ ماله أيضًا، والله المستعان، نعم.

المقدم: الله المستعان، جزاكم الله خيرًا.

Jawaban :

Merokok telah ditetapkan di sisi kami bahwa itu dilarang, dan kami telah mempelajari banyak alasan untuk melarangnya dari berbagai bahayanya. Maka hukumnya haram tanpa keraguan. Karena mengandung banyak kerugian, termasuk dokter dan orang yang menggunakannya.

Sudah menjadi kewajiban setiap muslim untuk meninggalkannya dan waspada terhadapnya. Karena Allah melarang orang beriman mencelakai dirinya sendiri, karena Dia berfirman, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan. (QS. Al-Baqarah: 195). Dan Allah juga berfirman: Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (QS. An-Nisa: 29).

Wajib bagi setiap mukmin laki-laki dan setiap perempuan mukmin untuk waspada terhadap segala sesuatu yang diharamkan Allah, dan waspada terhadap segala sesuatu yang merugikan agama, badan, dan urusan dunianya.

Karena Allah lebih sayang kepada hamba-hamba-Nya daripada diri mereka sendiri. Dia telah melarang mereka dari sesuatu yang bisa yang membahayakan mereka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain, dan merokok ini jelas berbahaya, menurut pada ijma para ahli ilmu di kalangan para medis, dan ijma mereka yang mengetahui dan mengalaminya, serta bahaya besar yang ada dalam kandungan rokok tersebut.

Maka nasihatku kepada pamanmu adalah agar ia takut kepada Allah, dan agar ia berhati-hati dengan perbuatan keji ini, dan agar ia bertaubat kepada Allah darinya, agar kesehatannya dapat dipulihkan, dan agar ia selamat dari murka Allah, dan agar dia menjaga hartanya juga. Dan hanya kepada Allah tempat meminta pertolongan. Iya.

Penanya : Hanya kepada Allah tempat meminta pertolongan. Semoga Allah membalasmu dengan kebaikan. (Fatwa Syekh bin Baz, Website binbaz.org.sa).

Berdasarkan beberapa fatwa ulama di atas, maka sudah jelaslah bahwa rokok hukumnya haram, karena bisa membahayakan diri sendiri dan bahkan bisa membahayakan orang lain dengan asapnya. Membahayakan orang lain juga haram hukumnya dan termasuk kezaliman. Sedangkan Islam melarang sifat zolim terhadap sesama manusia.

Allah berfirman :

وَكَذَٰلِكَ أَخْذُ رَبِّكَ إِذَا أَخَذَ الْقُرَىٰ وَهِيَ ظَالِمَةٌ ۚ إِنَّ أَخْذَهُ أَلِيمٌ شَدِيدٌ

Dan begitulah azab Tuhanmu, apabila Dia mengazab penduduk negeri-negeri yang berbuat zalim. Sesungguhnya azab-Nya itu adalah sangat pedih lagi keras. (QS. Hud : 102).

Allah juga befirman :

مَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ حَمِيمٍ وَلَا شَفِيعٍ يُطَاعُ

Orang-orang yang zalim tidak mempunyai teman setia seorangpun dan tidak (pula) mempunyai seorang pemberi syafa'at yang diterima syafa'atnya. (QS. Ghafir : 18).

Dari ‘Abdullah bin ‘Umar rodhiyallahu ‘anhuma berkata, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

المُسْلِمُ أَخُو المُسْلِمِ لاَ يَظْلِمُهُ وَلاَ يُسْلِمُهُ

Seorang Muslim itu adalah saudara bagi Muslim yang lain, dan tidak boleh menzaliminya dan tidak boleh menelantarkannya. (HR. Bukhari, hadits no. 2442).

Oleh karnanya, segala bentuk kezaliman dilarang di dalam Islam, begitu pula segala sesuatu yang bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain, maka haram hukumnya untuk dilakukan. Dan rokok adalah salah satu yang bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain. Memang tidak menjadikannya sakit secara langsung, tapi perlahan kesehatannya terancam disebabkan rokok yang dia hisap, karena bahan rokok terbuat dari bahan yang bisa membahayakan kesehatan.

Semoga bermanfaat.

Penulis : Fastabikul Randa Ar-Riyawi

Tags

Posting Komentar