News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Hukum Arisan dalam Islam, bolehkah? | Konsultasi Muslim

 


Arisan merupakan kegiatan yang dilakukan dengan cara mengumpulkan uang ke satu orang, di mana jumlahnya telah disepakati bersama kemudian dikumpulkan dalam jangka waktu tertentu, seperti seminggu atau 2 minggu sekali, tergantung kesepakatan bersama.

Orang-orang yang tergabung di acara arisan ini akan mendapatkan giliran penerimaan uang. Penerimaan uang arisan bisa dengan metode pencatatan nama yang duluan daftar, kemudian dia yang mendapat giliran menerima duluan, ataupun secara diundi.

Perincian hukum Arisan dalam Islam :

1. Pada hakikatnya, arisan termasuk perkara mu’amalah dan setiap perkara mu’amalah hukumnya boleh sampai ada dalil yang melarangnya.

Imam As-Suyuthi rohimahullah membawakan sebuah qoidah di dalam kitabnya Al-Asbah wa An-Nazhoir :

الأصل في الأشياء الإباحة حتى يدل الدليل على التحريم

Hukum asal segala sesuatu adalah boleh, sampai ada dalil yang mengharamkannya. (Al-Asbah wa An-Nadzoir, jilid 1 halaman 60).

Dengan qoidah ushul fiqh di atas sudah jelas, bahwa arisan termasuk ke dalam perkara mu’amalah, selagi arisan tidak menyimpang dari syari’at Islam, maka berarti termasuk ke dalam perkara yang dibolehkan di dalam Islam. Dan kebolehannya juga didasarkan karena tidak adanya unsur riba ataupun gharar (ketidakjelasan) di dalam arisan.

2. Mengadakan Arisan termasuk perbuatan tolong menolong, karena terkadang di antara ibu-ibu ingin membeli sesuatu, tapi uangnya tidak cukup. Namun setelah ikut Arisan, dia menerima uang lebih sehingga dia bisa membeli apa yang dia butuhkan untuk keperluan rumah tangganya. Bentuk tolong menolong seperti ini diperintahkan di dalam Islam.

Allah berfirman :

وَتَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْبِرِّ وَٱلتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْإِثْمِ وَٱلْعُدْوَٰنِ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ

Dan tolong-menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. (QS. Al-Maidah : 2).

3. Dalam arisan tidak diperbolehkan melakukan yang diharamkan di dalam Islam, seperti mengghibah orang lain, menyanyi sambal joget-joget, minum-minuman keras dan perbuatan haram lainnya.

Jika di dalam Arisan tidak terdapat perbuatan yang diharamkan di dalam Islam, maka hukumnya boleh.

Apakah Arisan tidak termasuk Riba?

Jawabannya tidak. Karena masing-masing peserta hanya menerima sesuai dengan jumlah uang secara keseluruhan, tidak ada tambahan ataupun pengurangan. Maka dari itu tidak ada unsur riba di dalam Arisan dengan metode seperti ini, sehingga melakukan kegiatan semacam ini diperbolehkan di dalam Islam.

Semoga bermanfaat.

Penulis : Fastabikul Randa Ar-Riyawi

Tags

Posting Komentar