Hukum Arisan dalam Islam, bolehkah? | Konsultasi Muslim
Arisan merupakan kegiatan yang
dilakukan dengan cara mengumpulkan uang ke satu orang, di mana jumlahnya telah
disepakati bersama kemudian dikumpulkan dalam jangka waktu tertentu, seperti
seminggu atau 2 minggu sekali, tergantung kesepakatan bersama.
Orang-orang yang tergabung
di acara arisan ini akan mendapatkan giliran penerimaan uang. Penerimaan uang
arisan bisa dengan metode pencatatan nama yang duluan daftar, kemudian dia yang
mendapat giliran menerima duluan, ataupun secara diundi.
Perincian hukum Arisan dalam
Islam :
1. Pada hakikatnya, arisan
termasuk perkara mu’amalah dan setiap perkara mu’amalah hukumnya boleh sampai
ada dalil yang melarangnya.
Imam
As-Suyuthi rohimahullah membawakan sebuah qoidah di dalam
kitabnya Al-Asbah wa An-Nazhoir :
الأصل في الأشياء الإباحة حتى يدل
الدليل على التحريم
Hukum asal segala sesuatu
adalah boleh, sampai ada dalil yang mengharamkannya. (Al-Asbah wa
An-Nadzoir, jilid 1 halaman 60).
Dengan qoidah ushul fiqh di
atas sudah jelas, bahwa arisan termasuk ke dalam perkara mu’amalah, selagi arisan
tidak menyimpang dari syari’at Islam, maka berarti termasuk ke dalam perkara
yang dibolehkan di dalam Islam. Dan kebolehannya juga didasarkan karena tidak
adanya unsur riba ataupun gharar (ketidakjelasan) di dalam arisan.
2. Mengadakan Arisan
termasuk perbuatan tolong menolong, karena terkadang di antara ibu-ibu ingin
membeli sesuatu, tapi uangnya tidak cukup. Namun setelah ikut Arisan, dia
menerima uang lebih sehingga dia bisa membeli apa yang dia butuhkan untuk
keperluan rumah tangganya. Bentuk tolong menolong seperti ini diperintahkan di
dalam Islam.
Allah berfirman :
وَتَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْبِرِّ
وَٱلتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْإِثْمِ وَٱلْعُدْوَٰنِ ۚ وَٱتَّقُوا۟
ٱللَّهَ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ
Dan tolong-menolonglah kamu
dalam mengerjakan kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat
dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah
amat berat siksa-Nya. (QS. Al-Maidah : 2).
3. Dalam arisan tidak
diperbolehkan melakukan yang diharamkan di dalam Islam, seperti mengghibah
orang lain, menyanyi sambal joget-joget, minum-minuman keras dan perbuatan
haram lainnya.
Jika di dalam Arisan tidak
terdapat perbuatan yang diharamkan di dalam Islam, maka hukumnya boleh.
Apakah Arisan tidak termasuk
Riba?
Jawabannya tidak. Karena
masing-masing peserta hanya menerima sesuai dengan jumlah uang secara
keseluruhan, tidak ada tambahan ataupun pengurangan. Maka dari itu tidak ada
unsur riba di dalam Arisan dengan metode seperti ini, sehingga melakukan
kegiatan semacam ini diperbolehkan di dalam Islam.
Semoga bermanfaat.
Penulis : Fastabikul Randa
Ar-Riyawi
Posting Komentar