Hukum Menggunakan Kendaraan Dinas untuk Kepentingan Pribadi dalam Islam | Konsultasi Muslim
Pertanyaan :
Assalamualaikum ustadz, izin
bertanya.
Apa hukum memakai kendaraan dinas
(plat merah) untuk kepentingan pribadi? Misal digunakan untuk jalan-jalan atau
sekedar ke pasar membeli keperluan sehari-hari? Sukron.
Dari : Fulanah
Dijawab oleh :
Fastabikul Randa Ar-Riyawi حفظه الله تعالى
melalui tanya jawab grup Kajian Whatsapp
Wa’alaikumussalam
Warohmatullahi Wabarokatuh.
Perlu diketahui, bahwa kendaraan
dinas dipinjamkan oleh pemerintah kepada pekerja supaya digunakan untuk keperluan
kantor. Dan kendaraan ini sifatnya dipinjamkan bukan diberikan sebagai hadiah
kepada yang bersangkutan. Sehingga pemilik asli kendaraan tersebut tetaplah
negara, dan jika menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi, maka harus
meminta izin terlebih dahulu kepada negara.
Allah melarang hamba-Nya
untuk mengambil hak orang lain secara batil, hal itu sebagaimana firman Allah
Subhanahu wa Ta’ala :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا
تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً
عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ
بِكُمْ رَحِيمًا
Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil,
kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara
kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha
Penyayang kepadamu. (QS. An-Nisa’ : 29).
Imam Ibnu Jarir At-Thabari
rohimahullah mengomentari ayat di atas di dalam tafsirnya Jaami’ul Bayaan fii
Ta’wiilil Qur’an :
يقول: لا يأكل بعضكم أموالَ بعض بما
حرّمَ عليه، من الربا والقمار وغير ذلك من الأمور التي نهاكم الله عنها
Dia berkata: Janganlah memakan
harta satu sama lain dari apa yang
diharamkan baginya, seperti riba, judi, dan sebagainya yang dilarang Allah
bagimu. (Jaami’ul Bayaan fii Ta’wiilil Qur’an, jilid 8 halaman 216).
Berdasarkan ayat dan
penjelasan ulama di atas, bahwa seorang muslim dilarang mengambil hak orang lain
tanpa seizin pemiliknya.
Bagaimana jika barang
tersebut punya orang banyak atau punya pemerintah (negara)? bolehkah dipakai?
Jika kendaraan atau suatu barang
milik negara, maka hak perizinannya ada pada negara. Jadi ketika ingin
menggunakan untuk kepentingan pribadi, maka harus izin kepada pemerintah
(negara) karna negaralah yang berhak memberi izin diperbolehkan atau tidak.
Syekh Al-‘Utsaimin
rohimahullah pernah ditanya hukum menggunakan kendaraan umum untuk kepentingan
pribadi ketika kajian beliau.
السؤال
ما حكم استخدام سيارات الدولة
للأغراض الشخصية؟
Pertanyaan :
Apa hukum menggunakan mobil negara untuk kepentingan
pribadi?
الجواب
Jawab
:
استخدام سيارات الدولة وغيرها من
الأدوات التابعة للدولة كآلة التصوير وآلة الطباعة وغيرها لا يجوز للأغراض الشخصية
الخاصة؛ وذلك لأن هذه للمصالح العامة، فإذا استعملها الإنسان في حاجته الخاصة فإنه
جناية على عموم الناس؛ لأنه اختص الشيء من دونهم، فالشيء العام للمسلمين عموماً لا
يجوز لأحد أن يختص به، ودليل ذلك: أن النبي صلى الله عليه وسلم حرم الغلول، أي: أن
يختص الإنسان بشيء من الغنيمة لنفسه؛ لأن هذا عام، والواجب على من رأى شخصاً
يستعمل أدوات الحكومة أو سيارات الحكومة في أغراضه الخاصة أن ينصحه، ويبين له أن
هذا حرام، فإن هداه الله عز وجل فهذا هو المطلوب، وإن كانت الأخرى فليخبر عنه؛ لأن
هذا من باب التعاون على البر والتقوى، وقد ثبت عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه
قال: (انصر أخاك ظالماً أو مظلوماً، قالوا: يا رسول الله! هذا المظلوم فكيف
الظالم؟ قال: تمنعه من الظلم فذلك نصرك إياه أو فذلك نصره)
Menggunakan mobil milik
negara atau fasilitas lainnya milik negara, seperti mesin fotocopy, printer, atau
lainnya, tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi seseorang. Karena
barang ini dipergunakan untuk kemaslahatan umum. Jika seseorang menggunakannya
untuk kebutuhan khusus, ini termasuk pelanggaran terhadap hak masyarakat umum,
dan dia menguasai sendiri sementara orang lain tidak mendapatkan manfaatnya. Sesuatu
yang menjadi milik umum kaum muslimin, tidak boleh digunakan untuk kepentingan
pribadi. Dalilnya adalah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengharamkan
ghulul, yaitu orang mengambil ghanimah untuk kepentingan pribadi, padahal itu
milik bersama, karena ini milik umum. Dan wajib atas orang yang melihat seseorang
menggunakan peralatan negara atau mobil negara untuk kepentingan pribadinya
sendiri untuk menasehatinya dan menjelaskan kepadanya bahwa perbuatan tersebut haram
hukumnya. Dan jika Allah Yang Maha Esa memberinya petunjuk, maka inilah yang diinginkan,
dan jika Allah menghendaki yang lain, maka kabarkanlah tentangnya, karena ini
bagian dari bab tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa. Dan sungguh baginda
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Tolonglah saudaramu yang berbuat
zolim dan dizalimi. Seorang sahabat bertanya : wahai Rasulullah, iya kalau
dizalimi, bagaimana menolong orang yang zalim? Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam menjawab : kamu melarangnya berbuat zalim, maka itu adalah bentuk
pertolonganmu kepadanya, atau itu caramu menolongnya).”
السائل: وإذا كان رئيسه راضٍ بهذا
فهل هناك حرج؟ الشيخ: ولو رضي الرئيس بهذا، الرئيس نفسه لا يملك هذا الشيء، فكيف
يملك إذنه لغيره فيها؟!
Penanya : Bagaimana jika
atasan mengizinkan untuk menggunakan fasilitasnya, apakah masih bermasalah?
Syekh menjawab : Tetap
masalah, meskipun atasan mengizinkan untuk menggunakan fasilitas tersebut.
Karena fasilitas ini bukan milik atasan, bagaimana mungkin dia bisa memberikan
izin untuk orang lain. (Liqo’ Al-Baab Al-Maftuh, jilid 5 halaman 18).
Untuk itu, menggunakan
fasilitas negara untuk kepentingan pribadi termasuk korupsi dan hal itu
dilarang di dalam Islam. Haram hukumnya menggunakan fasilitas negara tanpa
seizin negara dan perbuatan ini akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah
Subhanahu wa Ta’ala.
Dari Mu’adz bin Jabal rodhiyallahu
‘anhu berkata :
بَعَثَنِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى اليَمَنِ، فَلَمَّا سِرْتُ أَرْسَلَ فِي أَثَرِي
فَرُدِدْتُ، فَقَالَ: أَتَدْرِي لِمَ بَعَثْتُ إِلَيْكَ؟ لاَ تُصِيبَنَّ شَيْئًا
بِغَيْرِ إِذْنِي فَإِنَّهُ غُلُولٌ، {وَمَنْ يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ
القِيَامَةِ}، لِهَذَا دَعَوْتُكَ، فَامْضِ لِعَمَلِكَ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam mengutus saya ke Yaman. Ketika saya baru berangkat, beliau memerintahkan
seseorang untuk memanggil saya kembali. Maka saya pun kembali dan beliau berkata
: “Apakah engkau tahu aku mengirimmu orang untuk kembali? Janganlah kamu
mengambil sesuatu tanpa izin saya, karena hal itu adalah ghulul (korupsi). Dan
barangsiapa berlaku ghulul, maka dia akan membawa barang yang dikorupsi itu
pada hari kiamat.” Untuk itulah aku memanggilmu. Sekarang berangkatlah untuk
tugasmu. (HR. At-Tirmidzi, hadits no. 1335).
Na’udzubillahi min dzalik,
jangan sampai menggunakan sesuatu yang bukan milik sendiri karna hal itu
dilarang di dalam Islam, apalagi menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan
pribadi. Jika kendaraan atau fasilitas tersebut dipinjamkan untuk operasional
kantor, maka dilarang menggunakan untuk kepentingan pribadi sebagaimana dalil-dalil
dan fatwa ulama di atas, sebab itu termasuk tindakan korupsi dan perbuatan korupsi
haram hukumnya di dalam Islam. Barangsiapa yang korupsi, maka dia akan membawa
barang yang dia korupsi itu pada hari kiamat.
Semoga bisa dipahami.
Posting Komentar