News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Hukum Menggunakan Kendaraan Dinas untuk Kepentingan Pribadi dalam Islam | Konsultasi Muslim

 


Pertanyaan :

Assalamualaikum ustadz, izin bertanya.

Apa hukum memakai kendaraan dinas (plat merah) untuk kepentingan pribadi? Misal digunakan untuk jalan-jalan atau sekedar ke pasar membeli keperluan sehari-hari? Sukron.

Dari : Fulanah

Dijawab oleh : Fastabikul Randa Ar-Riyawi حفظه الله تعالى  melalui tanya jawab grup Kajian Whatsapp

Wa’alaikumussalam Warohmatullahi Wabarokatuh.

Perlu diketahui, bahwa kendaraan dinas dipinjamkan oleh pemerintah kepada pekerja supaya digunakan untuk keperluan kantor. Dan kendaraan ini sifatnya dipinjamkan bukan diberikan sebagai hadiah kepada yang bersangkutan. Sehingga pemilik asli kendaraan tersebut tetaplah negara, dan jika menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi, maka harus meminta izin terlebih dahulu kepada negara.

Allah melarang hamba-Nya untuk mengambil hak orang lain secara batil, hal itu sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (QS. An-Nisa’ : 29).

Imam Ibnu Jarir At-Thabari rohimahullah mengomentari ayat di atas di dalam tafsirnya Jaami’ul Bayaan fii Ta’wiilil Qur’an :

يقول: لا يأكل بعضكم أموالَ بعض بما حرّمَ عليه، من الربا والقمار وغير ذلك من الأمور التي نهاكم الله عنها

Dia berkata: Janganlah memakan harta satu sama lain dari  apa yang diharamkan baginya, seperti riba, judi, dan sebagainya yang dilarang Allah bagimu. (Jaami’ul Bayaan fii Ta’wiilil Qur’an, jilid 8 halaman 216).

Berdasarkan ayat dan penjelasan ulama di atas, bahwa seorang muslim dilarang mengambil hak orang lain tanpa seizin pemiliknya.

Bagaimana jika barang tersebut punya orang banyak atau punya pemerintah (negara)? bolehkah dipakai?

Jika kendaraan atau suatu barang milik negara, maka hak perizinannya ada pada negara. Jadi ketika ingin menggunakan untuk kepentingan pribadi, maka harus izin kepada pemerintah (negara) karna negaralah yang berhak memberi izin diperbolehkan atau tidak.

Syekh Al-‘Utsaimin rohimahullah pernah ditanya hukum menggunakan kendaraan umum untuk kepentingan pribadi ketika kajian beliau.

السؤال

ما حكم استخدام سيارات الدولة للأغراض الشخصية؟

Pertanyaan :

Apa hukum menggunakan mobil negara untuk kepentingan pribadi?

الجواب

Jawab :

استخدام سيارات الدولة وغيرها من الأدوات التابعة للدولة كآلة التصوير وآلة الطباعة وغيرها لا يجوز للأغراض الشخصية الخاصة؛ وذلك لأن هذه للمصالح العامة، فإذا استعملها الإنسان في حاجته الخاصة فإنه جناية على عموم الناس؛ لأنه اختص الشيء من دونهم، فالشيء العام للمسلمين عموماً لا يجوز لأحد أن يختص به، ودليل ذلك: أن النبي صلى الله عليه وسلم حرم الغلول، أي: أن يختص الإنسان بشيء من الغنيمة لنفسه؛ لأن هذا عام، والواجب على من رأى شخصاً يستعمل أدوات الحكومة أو سيارات الحكومة في أغراضه الخاصة أن ينصحه، ويبين له أن هذا حرام، فإن هداه الله عز وجل فهذا هو المطلوب، وإن كانت الأخرى فليخبر عنه؛ لأن هذا من باب التعاون على البر والتقوى، وقد ثبت عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: (انصر أخاك ظالماً أو مظلوماً، قالوا: يا رسول الله! هذا المظلوم فكيف الظالم؟ قال: تمنعه من الظلم فذلك نصرك إياه أو فذلك نصره)

Menggunakan mobil milik negara atau fasilitas lainnya milik negara, seperti mesin fotocopy, printer, atau lainnya, tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi seseorang. Karena barang ini dipergunakan untuk kemaslahatan umum. Jika seseorang menggunakannya untuk kebutuhan khusus, ini termasuk pelanggaran terhadap hak masyarakat umum, dan dia menguasai sendiri sementara orang lain tidak mendapatkan manfaatnya. Sesuatu yang menjadi milik umum kaum muslimin, tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. Dalilnya adalah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengharamkan ghulul, yaitu orang mengambil ghanimah untuk kepentingan pribadi, padahal itu milik bersama, karena ini milik umum. Dan wajib atas orang yang melihat seseorang menggunakan peralatan negara atau mobil negara untuk kepentingan pribadinya sendiri untuk menasehatinya dan menjelaskan kepadanya bahwa perbuatan tersebut haram hukumnya. Dan jika Allah Yang Maha Esa memberinya petunjuk, maka inilah yang diinginkan, dan jika Allah menghendaki yang lain, maka kabarkanlah tentangnya, karena ini bagian dari bab tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa. Dan sungguh baginda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Tolonglah saudaramu yang berbuat zolim dan dizalimi. Seorang sahabat bertanya : wahai Rasulullah, iya kalau dizalimi, bagaimana menolong orang yang zalim? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab : kamu melarangnya berbuat zalim, maka itu adalah bentuk pertolonganmu kepadanya, atau itu caramu menolongnya).”

السائل: وإذا كان رئيسه راضٍ بهذا فهل هناك حرج؟ الشيخ: ولو رضي الرئيس بهذا، الرئيس نفسه لا يملك هذا الشيء، فكيف يملك إذنه لغيره فيها؟!

Penanya : Bagaimana jika atasan mengizinkan untuk menggunakan fasilitasnya, apakah masih bermasalah?

Syekh menjawab : Tetap masalah, meskipun atasan mengizinkan untuk menggunakan fasilitas tersebut. Karena fasilitas ini bukan milik atasan, bagaimana mungkin dia bisa memberikan izin untuk orang lain. (Liqo’ Al-Baab Al-Maftuh, jilid 5 halaman 18).

Untuk itu, menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi termasuk korupsi dan hal itu dilarang di dalam Islam. Haram hukumnya menggunakan fasilitas negara tanpa seizin negara dan perbuatan ini akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Dari Mu’adz bin Jabal rodhiyallahu ‘anhu berkata :

بَعَثَنِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى اليَمَنِ، فَلَمَّا سِرْتُ أَرْسَلَ فِي أَثَرِي فَرُدِدْتُ، فَقَالَ: أَتَدْرِي لِمَ بَعَثْتُ إِلَيْكَ؟ لاَ تُصِيبَنَّ شَيْئًا بِغَيْرِ إِذْنِي فَإِنَّهُ غُلُولٌ، {وَمَنْ يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ القِيَامَةِ}، لِهَذَا دَعَوْتُكَ، فَامْضِ لِعَمَلِكَ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus saya ke Yaman. Ketika saya baru berangkat, beliau memerintahkan seseorang untuk memanggil saya kembali. Maka saya pun kembali dan beliau berkata : “Apakah engkau tahu aku mengirimmu orang untuk kembali? Janganlah kamu mengambil sesuatu tanpa izin saya, karena hal itu adalah ghulul (korupsi). Dan barangsiapa berlaku ghulul, maka dia akan membawa barang yang dikorupsi itu pada hari kiamat.” Untuk itulah aku memanggilmu. Sekarang berangkatlah untuk tugasmu. (HR. At-Tirmidzi, hadits no. 1335).

Na’udzubillahi min dzalik, jangan sampai menggunakan sesuatu yang bukan milik sendiri karna hal itu dilarang di dalam Islam, apalagi menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Jika kendaraan atau fasilitas tersebut dipinjamkan untuk operasional kantor, maka dilarang menggunakan untuk kepentingan pribadi sebagaimana dalil-dalil dan fatwa ulama di atas, sebab itu termasuk tindakan korupsi dan perbuatan korupsi haram hukumnya di dalam Islam. Barangsiapa yang korupsi, maka dia akan membawa barang yang dia korupsi itu pada hari kiamat.

Semoga bisa dipahami.

Tags

Posting Komentar