Hukum Istri Mendo’akan Hanya Berdua dengan Suami di Surga tanpa Bidadari | Konsultasi Muslim
Allah Subhanahu wa Ta’ala
telah mempersiapkan ganjaran untuk orang-orang yang beriman di dalam Surga,
salah satunya adalah para bidadari yang senantiasa menemaninya kelak di dalam
Surga, hal ini sebagaimana yang disebutkan di dalam Al-Qur’an dan hadits Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Allah berfirman :
إِنَّ لِلْمُتَّقِينَ مَفَازًا، حَدَائِقَ
وَأَعْنَابًا، وَكَوَاعِبَ أَتْرَابًا
Sesungguhnya orang-orang
yang bertakwa akan mendapatkan kesenangan, (yaitu) kebun-kebun, buah anggur,
dan gadis yang perawan lagi sebaya. (QS. An-Naba’ : 31-33).
Dari Mu’adz bin Jabal
rodhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
لاَ تُؤْذِي امْرَأَةٌ زَوْجَهَا
فِي الدُّنْيَا، إِلاَّ قَالَتْ زَوْجَتُهُ مِنَ الحُورِ العِينِ: لاَ تُؤْذِيهِ،
قَاتَلَكِ اللَّهُ، فَإِنَّمَا هُوَ عِنْدَكَ دَخِيلٌ يُوشِكُ أَنْ يُفَارِقَكِ
إِلَيْنَا
Tidaklah seorang wanita
menyakiti suaminya di dunia kecuali istrinya di akhirat dari bidadari akan
berkata : “Janganlah engkau menyakitinya, semoga Allah membinasakanmu. Sesungguhnya
dia hanyalah tamu sebentar di sisimu, sebentar lagi dia akan meninggalkanmu
menuju kami. (HR. At-Tirmidzi, hadits no. 1174).
Lalu bagaimana jika seorang
istri berdo’a agar Allah hanya menjadikan mereka berdua (suami istri) di dalam
surga tanpa bidadari?
Fatwa ulama tentang ini
sebagaimana disebutkan di Islam Web sebagai berikut :
السؤال
هل يصح الدعاء بهذا الدعاء: اللهم
ارحم زوجي، واعف عنه، واغفر له، وألحقه بنبينا صلى الله عليه وسلم، واجمعني به في
الفردوس الأعلى بلا عذاب، ولا مناقشة حساب، ولا تجعل له زوجة، ولا حورية سواي،
وزفني إليه عروسا في جنات الفردوس، أنت ولي ذلك والقادر عليه، برحمتك يا أرحم
الراحمين؟
Pertanyaan :
Apakah benar berdo’a dengan
do’a seperti ini : Ya Allah kasihanilah suamiku, maafkanlah dia, ampunilah dosanya,pertemukanlah
dia dengan nabi kami Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, kumpulkanlah aku
dengannya (suami) di dalam surga yang tinggi (Firdaus) tanpa azab, tidak ada
hisab, dan janganlah berikan kepadanya seorang istri, tidak ada bidadari selain
aku, dan nikahkan aku dengannya sebagai pengantin di surga Firdaus. Engkau
adalah raja dan mampu untuk mewujudkannya, dengan rahmatMu wahai yang Maha
Penyayang.
الإجابــة
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول
الله وعلى آله وصحبه، أما بعد:
فإن هذا الدعاء لا يجوز؛ لما
فيه من الاعتداء في الدعاء، فقد تفضل الله على عباده المؤمنين بالحور العين،
فقال سبحانه: وَزَوَّجْنَاهُمْ
بِحُورٍ عِينٍ }الدخان: 54. {
فلكل أحد زوجتان من الحور العين،
كما جاء في الصحيحين وغيرهما أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال في أهل الجنة: لكل امرئ منهم زوجتان
من الحور العين.. الحديث.
وللشهيد: اثنتان وسبعون زوجة من
الحور العين، كما جاء في حديث آخر، فقد أخرج الإمام أحمد والطبراني وغيرهما
مرفوعاً: إن
للشهيد عند الله سبع خصال ـ فذكر منها ـ ويزوج اثنتين وسبعين زوجة من الحور العين.
والله أعلم.
Jawaban :
Segala puji bagi Allah,
sholawat dan salam kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarganya
dan sahabatnya. Amma ba’du.
Sesungguhnya do’a seperti
ini tidak boleh, karena ini merupakan suatu pelanggaran dalam berdo’a, sungguh
Allah telah menganugerahkan bidadari kepada hamba-hamba-Nya yang beriman. Allah
Subhanahu wa Ta’ala berfirman : “Dan Kami berikan kepada mereka bidadari.” (QS.
Ad-Dukhan : 54).
Setiap orang akan mendapat 2
istri dari bidadari, sebagaimana dalil yang disebutkan dalam As-Shahihain dan slain
keduanya, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : Di antara
penghuni surga : Masing-masing dari mereka akan memiliki 2 istri dari kalangan bidadari.
(Hadits).
Dan untuk yang mati syahid :
72 istri dari bidadari, sebagaimana disebutkan dalam hadits lain. Dan telah
mengeluarkan imam Ahmad dan At-Thabrani dan selain keduanya secara marfu’ : “Sesungguhnya
bagi orang-orang yang mati syahid di sisi Allah memiliki 7 kesenangan, demikian
disebutkan dari hadits tersebut. Dan dia menikah dengan 72 istri dari kalangan
bidadari.
Wallahu a’lam. (Hanya Allah
yang Maha Tahu). (Fatwa ulama di Website : Islam Web).
Seorang muslim boleh-boleh
saja berdo’a kepada Allah dengan do’a apapun, karna Allah memerintahkan hal itu,
asalkan do’a tersebut masih sesuai dengan ketentuan syari’at Islam. Akan tetapi
jika do’a yang dia panjatkan bertentangan dengan syari’at Islam, maka tidak diperbolehkan
sebagaimana fatwa ulama di atas.
Memang Allah memerintahkan
untuk meminta kepada-Nya, namun tidak boleh berlebihan dalam berdo’a, karna
berlebihan dalam berdo’a dilarang di dalam Islam.
Dari Abu Na’amah rodhiyallahu 'anhu, bahwa ‘Abdullah
bin Mughaffal mendengar anaknya berdo’a :
اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ
الْقَصْرَ الْأَبْيَضَ، عَنْ يَمِينِ الْجَنَّةِ إِذَا دَخَلْتُهَا
Ya Allah berilah kami istana
putih di sisi kanan Surga.
فَقَالَ: أَيْ بُنَيَّ، سَلِ
اللَّهَ الْجَنَّةَ، وَتَعَوَّذْ بِهِ مِنَ النَّارِ، فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ
اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «إِنَّهُ سَيَكُونُ فِي هَذِهِ
الْأُمَّةِ قَوْمٌ يَعْتَدُونَ فِي الطَّهُورِ وَالدُّعَاءِ
Mendengar ini ayahnya
memberi nasehat kepada anaknya : “Wahai anakku mintalah kepada Allah Surga dan
berlindunglah kepada-Nya dari api Neraka,” sebab aku mendengar Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda : “Akan muncul dari umatku sekelompok kaum
yang berlebihan dalam bersuci dan berdoa.” (HR. Abu Daud, hadits no. 96).
Imam Al-Munawi rohimahullah
berkata di dalam kitabnya Faidhul Qodir :
(يعتدون في الدعاء) أي يتجاوزون الحدود يدعون
بما لا يجوز أو يرفعون الصوت به أو يتكلفون السجع
(Berlebihan dalam berdo’a)
artinya : melampaui batas, dengan meminta sesuatu yang tidak boleh atau meninggikan
suara ketika berdo’a atau memaksakan lafazh bersajak dalam berdo’a. (Faidhul
Qodir, jilid 4 halaman 130).
Maka dari itu, janganlah
meminta sesuatu secara berlebihan dan janganlah meminta dengan do’a yang
melanggar ketentuan syari’at Islam, seperti meminta agar Allah tidak memberikan
suami bidadari di surga dan hanya berdua dengan istrinya. Hal ini bertentangan
dengan Al-Qur’an, karna Allah telah menetapkan ganjaran bidadari itu di dalam
Al-Qur’an.
Namun, semua tentu kembali
kepada Allah. Karna mengabulkan do’a itu adalah hak prerogatif Allah sebagai penguasa
di alam semesta ini, karna Dialah yang berkuasa atas semua makhluk yang ada di langit
dan di bumi.
Adapun fatwa di atas hanya sebuah
ijtihad dari manusia, dan ijtihad sifatnya bisa benar dan bisa juga salah, sebab
kebenaran hanya milik Allah. Syekh di atas hanya berusaha menjawab sesuai
pengetahuan beliau. Sebuah ijtihad menjadi batal jika ada dalil khusus yang menerangkan
tentang masalah yang bersangkutan, dan sejauh ini belum ada dalil khusus yang
menjelaskan tentang masalah di atas.
Semoga bermanfaat.
Penulis : Fastabikul Randa
Ar-Riyawi
Posting Komentar