News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Hukum Mengikuti Giveaway di Media Sosial | Konsultasi Muslim



Giveaway adalah bagi-bagi hadiah yang dilakukan oleh produk tertentu atau konten kreator di berbagai media sosial, dan hal ini sudah lazim dilakukan di negara ini. Mengikuti giveaway memang tidak mengeluarkan biaya, namun biasanya pihak penyedia giveaway memberikan beberapa persyaratan.

Lalu apa hukum mengikuti giveaway di dalam Islam?

1. Giveaway termasuk perkara mu’amalah dalam Islam, dan semua perkara mu’amalah hukumnya boleh sampai ada dalil yang melarangnya.

Sebuah qoidah fiqih menyebutkan :

الأصل في الأشياء الإباحة

Asal hukum segala sesuatu (dalam perkara mu’amalah) adalah boleh.

Oleh karnanya, jika tidak ada embel-embel apapun, maka mengikuti giveaway hukumnya mubah (boleh).

2. Jika mengikuti giveaway disyaratkan untuk mengikuti akun tertentu, menshare, dan komentar dengan kata-kata tertentu, kemudian penyedia giveaway akan memberikan hadiah secara acak, sebetulnya hukumnya tetap boleh, namun ini secara tidak langsung termasuk perbuatan curang, karena menguntungkan salah satu pihak saja, karna banyak orang yang disuruh mengikuti akun tertentu, serta mensharenya, namun hadiah diberikan kepada orang-orang yang beruntung dengan cara diacak, hal ini bentuknya untung-untungan, dan hal ini termasuk bentuk kecurangan, sedangkan semua bentuk kecurangan dilarang di dalam Islam.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

وَمَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا

Barangsiapa yang menipu kami, maka dia tidak termasuk golongan kami. (HR. Muslim, hadist no. 101).

Memang, pada asalnya dalam perkara mu’amalah itu boleh, akan tetapi jika orang yang disuruh mengikuti akun atau mensharenya, otomatis dia mendapat promosi gratis, sedangkan orang-orang yang mengikuti akun tersebut belum tentu mendapat hadiah karena hadiah diberikan secara acak.

Seharusnya, jika pihak pemberi hadiah mau memberikan hadiah kepada followersnya, maka hendaklah secara ikhlas, tidak menyuruh orang lain untuk memfollow akun-akun yang dia sebutkan, di share dan berkomentar dengan komentar tertentu. Hal ini menjadikan akun atau produk yang dia miliki tambah terkenal secara cuma-cuma. Dan hendaknya seorang muslim tidak ikut-ikutan hal-hal semacam ini, walaupun pada dasarnya hukum mengikutinya boleh, namun menguntungkan salah satu pihak.

Jika pihak tertentu mau memberikan hadiah, cukup berikan pertanyaan, yang benar dalam menjawab pertanyaan 5 orang pertama akan diberikan hadiah, tanpa embel-embel harus follow akun ini, share ini, komentar ini dan segala macam. Jika niatnya ikhlas, maka dia akan memberikannya kepada para followernya tanpa syarat dan ketentuan apapun.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

Sesungguhnya amal itu tergantung dari niatnya. Dan setiap orang akan memperoleh apa yang dia niatkan. (HR. Muslim, hadist no. 1907).

Maka dari itu, yang lebih baik adalah seorang muslim dan muslimah tidak ikuit-ikutan mengikuti giveaway yang diselenggarakan. Berusahalah mendapatkannya dengan usaha sendiri, tapa berharap mendapatkan hadiah dari hal-hal yang membuat seorang muslim terlalu berharap. Ketika tidak mendapatkan hadiah darinya, terkesan seperti kecewa dan sebagainya. Maka yang lebih baiknya untuk meninggalkan hal-hal semacam ini dan berusaha mendapatkan apa yang diinginkan dengan usaha sendiri.

Semoga bermanfaat.

Penulis : Fastabikul Randa Ar-Riyawi

Tags

Posting Komentar