News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Hukum Menyembelih Hewan di Bulan Suro dalam Islam, Bolehkah? | Konsultasi Muslim

 


Pertanyaan:

Assalamualaikum ustadz, izin tanya.

Di bulan syura ini ada di sebagian kampung yang menyembelih kambing, sebagian di pendam dan sebagian lagi di makan dagingnya, soal niat mereka, saya tidak tahu  saya hanya melihat saja. Ini gimana hukumnya? Sebelumnya terimakasih.

Dari: Samsul Hadi

Dijawab oleh : Fastabikul Randa Ar-Riyawi حفظه الله تعالى  melalui tanya jawab grup Kajian Whatsapp

Wa’alaikumussalam Warohmatullahi Wabarokatuh.

Segala urusan bisa dihukumi mubah, makruh, sunnah, wajib dan haramnya tergantung niat dari pelakunya.

Dari ‘Umar bin Khattab rodhiyallahu ‘anhu berkata, bahwa dia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ، وَإِنَّمَا لِامْرِئٍ مَا نَوَى، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ، فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى دُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا، فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ

Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya. Dan setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, mkaa hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya. Siapa yang hijrahnya karena mencari dunia atau karena wanita yang dinikahinya, maka hijrahnya kepada yang ia tuju. (HR. Bukhari, hadits no. 6689).

Berdasarkan hadits di atas, perbuatan yang dikerjakan seorang muslim dinilai pahala atau atau bahkan berdosa disebabkan perbuatannya tersebut tergantung bagaimana niatnya. Jika niatnya baik, maka dia akan mendapatkan pahala. Namun jika niatnya jelek, maka akan mendapatkan dosa dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Begitu juga masalah sebagian masyarakat menyembelih kambing di bulan Syura. Hukumnya dibagi menjadi 2:

1. Apabila niat menyembelihnya hanya sekedar untuk makan saja dan bentuk rasa syukur kepada Allah, kemudian dia bagikan kepada tetangga, maka dia mendapatkan pahala karena berbagi daging.

2. Akan tetapi jika terdapat keyakinan bahwa apabila penduduk setempat tidak menyembelih kambing ataupun sapi di bulan Syura bisa menyebabkan malapetaka bagi kampung tersebut misalnya ataupun keyakinan yang menyelesihi syari’at Islam, maka hukum menyembelihnya itu haram karena menyembelih untuk selain haram dan dia mendapatkan dosa di sisi Allah, serta termasuk menyekutukan Allah. Sedangkan orang yang berbuat syirik tidak akan diampuni oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Allah berfirman:

إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ ۚ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَىٰ إِثْمًا عَظِيمًا

Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar. (QS. An-Nisa’: 48).

Pelakunya harus bertaubat kepada Allah dari dosa syirik agar diampuni oleh Allah. Jika tidak bertaubat, maka tidak akan diampuni dosanya oleh Allah.

Jika yang dimaksud “dipendam” di atas adalah membiarkan daging tersebut, maka ini termasuk perbuatan mumbazir yang dilarang di dalam Islam.

Allah berfirman:

وَآتِ ذَا الْقُرْبَىٰ حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا، إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ ۖ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا

Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya. (QS. Al-Isra’: 26-27).

Seorang muslim tidak boleh menyia-nyiakan hartanya dalam untuk apapun, karena mumbazir adalah tindakan setan dan dilarang di dalam Islam.

Jadi, hukum menyembelih di bulan Syura, tergantung niat dan tujuan seseorang.

Sebuah qoidah ushul fiqh menyebutkan:

الأمور بمقاصدها

Segala sesuatu tergantung pada tujuannya. (Bayanul Ma’ani, jilid 2 halaman 274).

Perbuatan apapun itu yang dinilai pertama kali adalah niat dan tujuan perbuatan itu dilakukan. Apabila perbuatannya baik dan niatnya juga baik, maka mendapatkan pahala, namun jika niat dan tujuannya tidak baik serta menyelisihi syari’at islam, maka mendapatkan dosa di sisi Allah.

Adapun sikap seorang muslim mengenai hal ini adalah mengedapnkan Husnudzon (prasangka baik), sampai perbuatan tersebut terbukti menyelisihi syari’at Islam.

Semoga bisa dipahami.

Wallahu Ta’ala a’lam.

Tags

Posting Komentar