News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Hukum Menjadi Rentenir dalam Islam dan Azabnya | Konsultasi Muslim

 


Rentenir adalah orang yang meminjamkan sejumlah uang kepada orang lain kemudian, baik secara resmi maupun tidak resmi dengan bunga yang sangat tinggi. Jika peminjam tidak mampu membayar, maka rentenir akan menyuruh orang suruhannya untuk mendatangi peminjam dan memaksa untuk membayarnya, bahkan ada yang memukuli atau menganiaya ataupun menyita apapun yang dipunyai oleh si peminjam.

Perlu diketahui, bahwa Islam adalah agama yang Rahmatan lil ‘Aalamin, yaitu rahmat bagi sekalian alam. Jadi, segala bentuk kekerasan, kezaliman ataupun pemaksaan dilarang di dalam Islam. Maka Islam mengharamkan rentenir karena beberapa alasan:

1. Karena rentenir tempat meminjam uang riba, adanya tambahan pada harta yang harus dikembalikan termasuk riba.

Ibnu Rojab Al-Hanbali rohimahullah berkata di dalam kitabnya Fathul Baari Libni Rojab:

كل قرض جر نفعا فهو ربا

Setiap hutang piutang yang mendatangkan manfaat atau tambahan (bagi orang yang menghutangi), maka itu termasuk riba. (Fathul Baari Libni Rojab, jilid 3 halaman 356).

Ibnu Qudamah rohimahullah berkata di dalam kitabnya Al-Mughni:

وَكُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ، فَهُوَ حَرَامٌ، بِغَيْرِ خِلَافٍ

Setiap hutang yang disyaratkan ada tambahan, maka itu adalah haram. Hal ini tanpa ada perselisihan di antara para ulama. (Al-Mughni, jilid 4 halaman 240).

Jadi perbuatan yang dilakukan rentenir dengan menjadikan pinjaman berbunga, apalagi bunganya sangat tinggi termasuk riba dan kezaliman di dalam Islam.

Baik pinjamannya resmi ataupun tidak resmi. Secara resmi dengan bekerjasama dengan OJK. Ini adalah rentenir resmi, namun tetap diharamkan di dalam Islam karena ada riba dalam pinjaman tersebut. Adapun yang tidak resmi adalah perorangan dan kebanyakan yang tidak resmi akan mengirimkan orang untuk menagih uang dengan cara paksa atau menyita apapun yang dipunya oleh si peminjam.

2. Rentenir berbuat zolim kepada sesama manusia karena menjadikan peminjam kesusahan membayar hutang. Hal ini disebabkan bunganya yang sangat besar. Perbuatan zolim diharamkan di dalam Islam dan pelakunya harus meminta mapun kepada Allah.

Allah berfirman:

وَمَنْ يَظْلِمْ مِنْكُمْ نُذِقْهُ عَذَابًا كَبِيرًا

dan barang siapa di antara kamu yang berbuat zalim, niscaya Kami rasakan kepadanya azab yang besar. (QS. Al-Furqon: 19).

أَلاَ لَعْنَةُ اللّهِ عَلَى الظَّالِمِينَ

Ingatlah, laknat Allah (ditimpakan) atas orang-orang yang zalim. (QS. Hud: 18).

Dari Abu Dzar rodhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Allah berfirman dalam hadits Qudsi:

يَا عِبَادِي إِنِّي حَرَّمْتُ الظُّلْمَ عَلَى نَفْسِي، وَجَعَلْتُهُ بَيْنَكُمْ مُحَرَّمًا، فَلَا تَظَالَمُوا

Wahai hambaku, sesungguhnya aku haramkan kezaliman atas Diriku, dan aku haramkan juga kezaliman bagi kalian, maka janganlah saling berbuat zalim. (HR. Muslim, hadits no. 2577).

Oleh karnanya, perbuatan yang dilakukan oleh rentenir tersebut diharamkan di dalam Islam, karna selain membebani peminjam dengan bungan yang sangat tinggi, dia juga menyuruh orang lain untuk menagih uang pinjaman dengan cara paksa dan bahkan ada yang memukuli peminjam.

3. Rentenir terang-terangan menganggap apa yang dia lakukan benar, sedangkan di dalam Islam riba adalah maksiat dan diharamkan sampai kapanpun.

Allah berfirman:

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS. Al-Baqarah: 275).

Dari Ibnu Mas’ud rodhiyallahu ‘anhuma berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَا ظهر فِي قوم الزِّنَا والربا إِلَّا أحلُّوا بِأَنْفسِهِم عَذَاب الله

Tidaklah perbuatan zina dan riba itu telah tampak secara terang-terangan di suatu kaum, kecuali mereka telah menghalalkan azab Allah bagi mereka sendiri. (HR. Abu Ya’la, Shahih At-Targhib wat Tarhib, hadits no. 1860, jilid 2 halaman 179).

3 alasan inilah mengapa rentenir diharamkan di dalam, selain perbuatan riba, kezoliman dan terang-terangan berbuat zolim adalah tindakan yang melanggar syari’at Islam.

Semoga bermanfaat.

Penulis: Fastabikul Randa Ar-Riyawi

Tags

Posting Komentar