News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Waktu Penyembelihan Hewan Kurban Menurut Mazhab Syafi’i | Konsultasi Muslim

 


Hari raya qurban adalah hari raya terbesar di dalam Islam, di mana di dalamnya terdapat penyembelihan hewan yang selalu dilakukan setiap tahun. Berqurban diperuntukkan bagi orang-orang yang mempunyai harta. Namun, berkurban di hari raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah menurut mazhab Syafi’i, tidak sampai kepada wajib..

Imam An-Nawawi rohimahullah berkata di dalam kitabnya Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzab :

ذَكَرْنَا أَنْ مَذْهَبَنَا أَنَّهَا سُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ فِي حَقِّ الْمُوسِرِ وَلَا تَجِبُ عَلَيْهِ وَبِهَذَا قَالَ أَكْثَرُ الْعُلَمَاءِ وَمِمَّنْ قَالَ بِهِ أَبُو بَكْرٍ الصِّدِّيقُ وَعُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ وَبِلَالٌ وَأَبُو مَسْعُودٍ الْبَدْرِيُّ وَسَعِيدُ بْنُ الْمُسَيِّبِ وَعَطَاءٌ وَعَلْقَمَةُ وَالْأَسْوَدُ وَمَالِكٌ وَأَحْمَدُ وَأَبُو يوسف واسحق وَأَبُو ثَوْرٍ وَالْمُزَنِيُّ وَدَاوُد وَابْنُ الْمُنْذِرِ

Seperti yang telah kami sebutkan, bahwa mazhab kami (mazhab syafi’i) mengatakan bahwa berkurban hukumnya sunnah muakkadah bagi orang yang memiliki harta dan tidak wajib baginya. Dan pendapat ini adalah pendapat kebanyakan ulama seperti Abu Bakar As-Shiddiq, Umar bin Al-Khattab, Bilal, Abu Mas’ud Al-Badry, Sa’id bin Musayyib, Atha’, ‘Alqomah, Al-Aswad, Malik, Ahmad, Abu Yusuf, Ishaq, Abu Tsaur, Al-Muzanni, Daud, dan Ibnul Mundzir. (Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzab, jilid 8 halaman 385).

Waktu penyembelihan hewan Kurban :

Penyembelihan hewan kurban dilakukan setelah selesai shalat dan 2 Khutbah Idul Adha.

Imam An-Nawawi rohimahullah melanjutkan tentang waktu penyembelihan hewan kurban :

ويدخل وقتها إذا مضى بعد دخول وقت صلاة الاضحى قدر ركعتين وخطبتين فان ذبح قبل ذلك لم يجزه لما روى البراء رضى الله عنه قال خطب رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ النحر بعد الصلاة فقال من صلى صلاتنا هذه ونسك نسكنا فقد اصاب سنتنا ومن نسك قبل صلاتنا فتلك شاة لحم فليذبح مكانها

Dan waktu penyembelihan hewan kurban adalah apabila telah selesai waktu shalat Idul Adha sebanyak 2 raka’at dan 2 khutbah, dan jika dia menyembelih sebelum waktu ini, maka penyembelihannya tidak sah. Hal ini sebagaimana yang diriwayatkan oleh Al-Barro’ rodhiyallahu ‘anhu, dia berkata : Rasululullah berkhutbah kepada kita pada hari raya qurban setelah shalat Idul Adha, beliau bersabda : Barangsiapa shalat seperti shalat kita dan melaksanakan penyembelihan seperti kita berarti telah mendapatkan pahala berkurban. Dan barangsiapa menyembelih kurban sebelum shalat maka itu hanyalah kambing yang dinikmati dagingnya (hanya sembelihan biasa). (Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzab, jilid 8 halaman 387).

Apabila ada orang yang berkurban sebelum shalat dan khutbah Idul Adha selesai, maka kurbannya tersebut tidak sah menurut Imam An-Nawawi.

Batas waktu penyembelihan, sampai kapan?

Imam An-Nawawi rohimahullah berkata di dalam kitabnya Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzab :

ويبقى وقتها إلى آخر ايام التشريق لما روى جبير ابن مطعم قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وسلم (كل ايام التشريق ذبح)

Dan hari terakhir penyembelihan adalah hari Tasyriq (13 Dzulhijjah) sebagaimana yang diriwayatkan Jubair ibnu Muth’im, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Seluruh hari Tasyiriq adalah waktu menyembelihan hewan kurban”. (Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzab, jilid 8 halaman 387).

Inilah waktu-waktu penyembelihan hewan kurban menurut mazhab Syafi’i beserta waktu terakhir yang diperbolehkan untuk penyembelihan hewan kurban. Apabila waktu penyembelihan di luar waktu yang disebutkan di atas, maka hewan yang dia sembelihan hanya sebagai penyembelihan biasa, dan tidak termasuk hewan kurban serta tidak mendapatkan pahala kurban, sebab tidak dianggap hewan kurban, melainkan hanya penyembelihan biasa saja.

Itulah pentingnya belajar ilmu agama dan mengikuti ulama, agar semua yang dilakukan sesuai dengan petunjuk Al-Qur’an dan Hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Semoga bermanfaat.

Penulis : Fastabikul Randa Ar-Riyawi

Tags

Posting Komentar