News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Benarkah Puasa pada hari Jum’at dilarang? Ini Penjelasannya | Konsultasi Muslim

 


Puasa sunnah adalah puasa yang dinantikan bagi sebagian kaum muslimin, mereka mencari pahala dari mengerjakannya karena memang mengerjakan puasa sunnah pahalanya sangat besar dan dianjurkan di dalam Islam.

Namun sebagian kaum musliin menganggap bahwa seorang muslim dilarang berpuasa di hari tertentu disebabkan perbuatan itu dilarang di dalam Islam berdasarkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, terutama larangan berpuasa di hari Jum’at.

Dalil yang dijadikan pedoman untuk melarang berpuasa di hari Jum’at adalah :

Dari Abu Hurairah rodhiyallahu 'anhu berkata, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

لا يَصُومَنَّ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِلا يَوْمًا قَبْلَهُ أَوْ بَعْدَهُ

Janganlah salah seorang di antara kalian berpuasa pada hari Jum'at kecuali jika dia berpuasa pula pada hari sebelum atau sesudahnya. (HR. Bukhari, hadist no. 1849).

Tafsiran hadits di atas menurut ulama :

1. Menurut Ibnu Qudamah rohimahullah, seorang ulama mazhab Hambali di dalam kitabnya Al-Mughni beliau berkata :

ويكره إفراد يوم الجمعة بالصيام، إلا أن يوافق ذلك صوما كان يصومه، مثل من يصوم يوما ويفطر يوما فيوافق صومه يوم الجمعة، ومن عادته صوم أول يوم من الشهر، أو آخره، أو يوم نصفه

Dan dimakruhkan menyendirikan puasa pada hari Jum'at saja kecuali jika bertepatan dengan kebiasaan berpuasa. Seperti berpuasa Daud, yaitu sehari berpuasa sehari tidak, lalu bertepatan dengan hari Jum'at atau bertepatan dengan kebiasaan puasa di awal, akhir, atau pertengahan bulan. (Al-Mughni jilid 3 halaman 170).

2. Imam An-Nawawi rohimahullah berkata di dalam kitab Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzab beliau berkata :

قال أصحابنا يكره إفراد يوم الجمعة بالصوم فإن وصله يصوم قبله أو بعده أو وافق عادة له بأن نذر صوم يوم شفاء مريضه أو قدوم زيد أبدا فوافق الجمعة لم يكره

Ulama mazhab Syafi'i berpendapat bahwa dimakruhkan berpuasa pada hari Jum'at secara bersendirian. Namun jika diikuti puasa sebelum atau sesudahnya atau bertepatan dengan kebiasaan puasa seperti berpuasa nadzar karena sembuh dari sakit dan bertepatan dengan hari Jum'at, maka tidaklah makruh. (Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzab jilid 6 halaman 437).

Kesimpulannya :

Menurut para ulama, puasa yang dilarang berdasarkan hadits di atas adalah puasa sunnah Mutlaq, yaitu puasa sunnah yang tidak ada sebabnya. Adapun jika di hari Jum’at bertepatan dengan hari dia berpuasa, seperti puasa Daud, As-Syura, Arafah dan lainnya, ini semua ada sebabnya, maka tidak mengapa berpuasa, karena ada sebab dia berpuasa.

Imam Ibnu Bathol rohimahullah berkata di dalam kitabnya syarah Shahih Al-Bukhari :

وقال مالك: لم أسمع أحدًا من أهل العلم والفقه ممن يقتدى به ينهى عن صيام يوم الجمعة، وصيامه حسن، وقد رأيت بعض أهل العلم يصومه

Imam Malik rohimahullah berkata : saya belum mendengar seorangpun dari ahli ilmu dan fiqih yang meneladani larangan berpuasa pada hari Jum’at, puasa mereka baik, dan sungguh aku telah melihat sebagian ahli ilmu mereka berpuasa pada hari Jum’at. (Syarah Shahih Al-Bukhari, jilid 4 halaman 130).

Imam Malik rohimahullah mengatakan bahwa beliau belum mendengar dari seorang ahli ilmu dan fiqih yang melarang berpuasa pada hari Jum’at.

Seharusnya, jangan memahami hadist dengan tekstual saja, lihat terlebih dahulu penjelasan ulama mengenai hadist tersebut, agar tidak salah dalam memahami sebuah hadist. Memang, zohir hadist di atas melarang berpuasa pada hari Jum’at, namun yang dimaksud adalah puasa sunnah Mutlaq, artinya tanpa sebab. Adapun seperti puasa Daud, As-Syura dan lainnya jika bertepatan di hari Jum’at, maka tidak dilarang sebagaimana keterangan para ulama di atas.

Misalnya, puasa sunnah Ayyamul Bidh (puasa 3 hari setiap bulan) yaitu pada tanggal 11, 12 dan 13. Kebetulan tanggal 11 bertepatan di hari Jum’at, apakah dilarang berpuasa? tentunya tidak, karena ada sebabnya dan puasa tersebut bertepatan di hari Jum’at dan di ikuti berpuasa setelahnya. Begitu pula jika bertepatan dengan puasa lainnya, maka boleh dikerjakan.

Semoga bermanfaat.

Penulis : Fastabikul Randa Ar-Riyawi

Tags

Posting Komentar